Salin Artikel

Sidang Adam Deni: Berawal dari Persoalan Unggah Pembelian Dokumen Sepeda hingga Terancam 10 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan dakwaan terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa peggiat media sosial Adam Deni berlangsung, Senin (14/3/2022).

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Adam bersama terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dengan mengenakan baju berwarna putih, keduanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai Adam dan Dwita telah sengaja menyebarkan tanpa izin dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu diunggah Adam melalui Instagram nya @Adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Diperintah Dwita

Jaksa mengungkapkan, Adam mengunggah data pembelian sepeda milik Sahroni atas permintaan Dwita.

Dwita merupakan penjual sepeda yang bertransaksi dengan Sahroni pada medio 2020.

Kala itu, Sahroni membeli dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Dwita beralasan Sahroni masih punya tunggakan pembayaran sepeda tersebut.

Padahal, jaksa menuturkan, Dwita belom memberikan sepeda itu pada Sahroni.

Mestinya lapor pihak berwajib

Dwita pun meminta Adam menyampaikan beberapa narasi ketika mengunggah data itu melalui fitur Instagram Story.

Pertama, ia meminta agar Adam mengatakan dirinya mendapatkan sejumlah barang bukti milik Sahroni terkait pembelian sepeda.

“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga mengirimkan whatsapp kepada terdakwa Adam Deni Gearaka dengan melontarkan kalimat, ’Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’,” ucap jaksa.

Kedua, ia menyuruh Adam untuk melakulan sensor pada nama pembeli lain dalam dokumen itu.

“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari menuliskan kalimat,’ Nama yang bukan Sahroni diblur ya Dam,’” jelasnya.

Jaksa menyampaikan, mestinya kedua terdakwa melaporkan pada pihak berwenang jika menemukan adanya tindak pidana.

“Bukan mengirimkan informasi dan dokumen elektronik tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak,” katanya.

Dokumen yang diunggah

Jaksa membeberkan dokumen pembelian sepeda milik Sahroni yang diunggah Adam melalui Instagram.

Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan keterangan,” Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK”.

“Serta diberi status,’Mowning mowning unboxing paket dulu ah,’” kata jaksa.

Dalam pandangan jaksa, tindakan keduanya menunjukan adanya niat dan kesengajaan untuk izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi.

Adam dan Dwita pun didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman maksimal yang dihadapi keduanya adalah pidana penjara 10 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/12355381/sidang-adam-deni-berawal-dari-persoalan-unggah-pembelian-dokumen-sepeda

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke