Salin Artikel

Gerakan Masyarakat Sipil Berencana Ajukan Judicial Review UU IKN

Rencana itu terungkap dalam sebuah diskusi daring yang melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Walhi, dan sejumlah LSM lain pada Senin (14/3/2022).

Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi, menyinggung sejumlah masalah dalam UU IKN, mulai dari pembahasan yang kurang transparan dan terburu-buru hingga muatan pasal yang dianggap tidak melindungi masyarakat adat.

"Ada banyak keberatan dari UU ini karena banyak risiko. Ada kemungkinan melawan secara hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada titik terang bagi kami untuk mengambil kesimpulan bahwa kami akan melakukan perlawanan secara bermartabat," kata Erasmus dalam diskusi tersebut.

Rencana itu juga diakui oleh Ketua Departemen Bidang Advokasi Kebijakan KPA, Roni Septian Maulana. Roni menilai, megaproyek IKN yang diadakan oleh negara merupakan bentuk represivitas, di mana rakyat banyak bakal terdampak.

Dampak utama paling dirasakan masyarakat setempat yang diprediksi bakal tergusur kehilangan ruang hidupnya dan tersisih oleh peradaban baru di IKN nanti.

Konflik-konflik agraria diperkirakan akan mewarnai pindahnya ibu kota ke kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara itu, sebagaimana konflik sejenis kerap terjadi di wilayah-wilayah proyek strategis nasional (PSN) selama ini.

"(JR adalah) satu strategi perlawanan dari gerakan masyarakat sipil terhadap bentuk represivitas negara, terhadap sebuah kebijakan yang akan berdampak terhadap rakyat," kata Roni.

"Rencana JR akan sangat relevan dan itu pasti akan dilakukan gerakan masyarakat sipil dalam waktu yang tidak lagi lama," lanjutnya.

Saat ini, JR terhadap UU IKN juga sudah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok lain yang beranggotakan 45 pemohon sejak 2 Februari 2022. Namun, sidang pertama baru dijadwalkan 1,5 bulan sejak gugatan didaftarkan, yaitu pada 16 Maret 2022 ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/19475151/gerakan-masyarakat-sipil-berencana-ajukan-judicial-review-uu-ikn

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke