JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik aplikasi Binomo masih menjadi misteri. Pemilik aplikasi berkedok trading binary option ini sekarang sedang dicari karena diduga terlibat kasus penipuan.
Kasus ini sedang ditangani polisi dari pengembangan seorang mitra Binomo yakni Indra Kusuma alias Indra Kenz yang telah menjadi tersangka.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya.
Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri kepada wartawan pada 24 Februari 2022.
Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Gatot dalam konferensi pers PADA 9 Maret 2022.
Pemilik Binomo dikejar
Setelah Indra Kenz ditahan, masih mengusut kasus melalui tracing atau melacak aset-aset milik tersangka dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya sedang mendalami pemilik hingga pengurus aplikasi Binomo.
“Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” kata Whisnu, Sabtu (19/2/2022).
Whisnu memastikan akan mengejar semua aplikasi berkedok binary option.
Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha berskema binary option lainnya yang merugikan masyarakat, dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Polisi pastikan kejar semua binary option lainnya agar hukum tak tebang pilih," ujarnya.
Indra diduga tutupi pemiilik Binomo
Selama proses pemeriksaan terhadap Indra Kenz, Whisnu menduga Indra menutupi identitas pengelola dan pemilik platform aplikasi Binomo.
Whisnu mengatakan, Indra mengaku tidak mengenal siapa dalang di balik aplikasi berkedok trading binary option itu.
“(Platform) Binomo itu dia (Indra) mengatakan, si Indra Kenz itu, dia mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/20222).
Hal yang sama juga pernah disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa pada 18 Februari 2022.
Wardaniman menegaskan, kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi Binomo.
Kendati demikian, Whisnu berpandangan, Indra tidak mungkin tak mengenal pengelola platform aplikasi Binomo.
Apalagi Indra kerap menerima uang dari aplikasi Binomo.
“(Indikasi) menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit dia bisa kaya gitu,” kata Whisnu.
Diduga di Indonesia
Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidik server aplikasi Binomo diduga ada di luar negeri.
Meskipun demikian, polisi menyatakan dalang dan pemain aplikasi Binomo juga ada di Indonesia.
“Server luar negeri, tapi main di sini juga, orang Indonesia lah. Tunggu waktu lah kita akan ungkap (dalang di balik aplikasi Binomo),” kata Whisnu kepada wartawan Selasa (1/3/2022).
Hal yang sama juga kembali ditegaskan Whisnu pada 10 Maret 2022. Ia menyatakan pemilik aplikasi berkedok trading binary option platform Binomo ada di Indonesia.
Lebih lanjut ia mengatakan, bakal ada tersangka baru selain mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia," Whisnu, Kamis (10/3/2022).
Informasi itu diperoleh berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, penyidik dan polisi melakukan pendalaman itu melalui tracing asset dari payment gateway.
"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/08244731/misteri-pemilik-aplikasi-binomo-masih-ditutupi-indra-kenz-terus-dikejar