Salin Artikel

Supersemar, Taman Mini, dan Murka Soeharto

JAKARTA, KOMPAS.com - 56 tahun teka-teki tentang keberadaan naskah asli Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) tak kunjung terpecahkan. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sampai saat ini menyimpan tiga versi naskah Supersemar, tapi belum ada satu pun yang terbukti asli.

Sampai saat ini, upaya menemukan naskah asli Supersemar terus dilakukan. Namun, tetap saja keberadaan dokumen yang menjadi salah satu bagian penting dari sejarah Indonesia itu tidak jelas.

Menurut sejarawan Asvi Warman Adam dalam artikel di surat kabar Kompas 11 Maret 2009, bagi Presiden Soekarno, surat itu adalah perintah pengendalian keamanan, termasuk keamanan Presiden dan keluarganya.

Namun, sebenarnya ia "kecolongan" dengan membubuhkan frasa "mengambil segala tindakan yang dianggap perlu" dalam surat tersebut. Padahal, perintah dalam militer harus tegas batas-batasnya, termasuk waktu pelaksanaannya.

Menurut Bung Karno, surat itu bukanlah transfer of authority. Brigjen Amir Machmud yang membawa surat itu dalam perjalanan dari Bogor ke Jakarta langsung berkesimpulan bahwa itu adalah pengalihan kekuasaan.

Dengan surat itu, Soeharto mengambil aksi beruntun pada Maret 1966, membubarkan PKI, menangkap 15 menteri pendukung Soekarno, memulangkan Tjakrabirawa (yang terdiri dari sekitar 4.000 anggota pasukan yang loyal kepada Presiden), dan mengontrol media massa di bawah Pusat Penerangan Angkatan Darat (Puspen AD). Tindakan Soeharto ini tidak lain mengakhiri dualisme kekuasaan yang telah terjadi pasca-Gerakan 30 September.

Murka Soeharto

Soeharto pernah murka dan kembali menyinggung soal peluang dia melakukan tindakan represif menggunakan Supersemar pada Januari 1972. Ketika itu kondisi di dalam negeri tengah memanas karena gelombang penolakan dan aksi demonstrasi menentang pembangunan proyek Taman Mini Indonesia Indah.

Ketika itu kalangan aktivis mahasiswa dan akademisi mengkritik keputusan pemerintah yang melaksanakan proyek Taman Mini Indonesia Indah. Sebab, situasi kemiskinan Indonesia ketika itu cukup tinggi, di tengah hasrat Soeharto yang selalu menggaungkan pembangunan fisik.

Selain itu, para aktivis dan akademisi menilai TNI tidak patut masuk ke ranah politik dengan alasan dwifungsi, dan semestinya menjadi prajurit yang profesional.

Soeharto merasa gelombang aksi demonstrasi menentang proyek yang diusulkan oleh sang istri Siti Hartinah atau Ibu Tien mulai mengusiknya. Bahkan tidak sedikit aktivis mahasiswa yang ditangkap ketika berdemo.

Saat berpidato dalam pembukaan Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) di Jakarta Selatan, Soeharto mengungkapkan amarahnya.

"Kalau ada ahli hukum yang mengatakan tidak ada landasan hukum untuk bertindak, buat saya demi kepentingan negara dan bangsa saya akan pergunakan Supersemar. Dan saya akan pertanggungjawabkan hal itu kepada rakyat dan Tuhan," kata Soeharto secara berapi-api.

Ketika itu Soeharto menuding ada pihak-pihak yang mempolitisasi proyek itu untuk memojokkan dia dan pemerintahan. Selain itu, Soeharto merasa momen itu digunakan untuk mencoba mendesak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (kini Tentara Nasional Indonesia) untuk melepaskan peran dwifungsi dan menjadi prajurit profesional.

"Jangan coba-coba melakukan hal-hal yang tidak konstitusionil, sebab saya akan hantam siapa saja....dan pasti mendapat dukungan ABRI. Begitu pula kalau ada yang mencoba-coba memakai kedok 'demokrasi' yang berlebihan, sehingga mengganggu kestabilan, tidak akan saya biarkan," ujar Soeharto yang saat itu berpidato tanpa teks.

Soeharto ketika itu mengeklaim proyek Taman Mini Indonesia Indah tidak mengganggu program pembangunan yang sudah dicanangkan.

"Saya sebagai penanggung jawab pembangunan menjamin tidak akan mengganggu pembangunan. Saya menjamin bahwa pendapatan uang negara tidak akan disedot dan proyek itu tidak akan mengganggu penerimaan negara," ujar Soeharto.

Sumber

Kompas edisi 7 Januari 1972: Presiden Beri Tanggapan Keras Atas Penggunaan Hak-hak Demokrasi Secara Berlebihan

Kompas edisi 11 Maret 2009: Mengurai Kontroversi Supersemar

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/06080021/supersemar-taman-mini-dan-murka-soeharto

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke