JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) dinilai tak memiliki semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena telah memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, dalam UU Tipikor korupsi dimaknai sebagai kejahatan serius.
“Sementara MA menggambarkan bahwa korupsi adalah pidana yang ringan dan tidak menunjukan bahwa ini berdampak pada bangsa,” tutur Isnur pada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Isnur menganggap, pertimbangan MA yang menyatakan bahwa Edhy bekerja baik selama menjadi menteri salah. Sebab, tindakan korupsi justru dilakukan saat Edhy masih menjabat.
“Jadi seharusnya MA memperberat atau setidaknya memberi putusan sama dengan putusan sebelumnya,” sebutnya.
Isnur menganggap ada trend baru di MA yaitu meringankan hukuman para pelaku korupsi. Trend itu muncul pasca Artidjo Alkostar selesai dari jabatannya sebagai hakim agung.
“Setelah Pak Artidjo pensiun kita melihat ada semacam perubahan semangat di MA dengan memberikan putusan ringan atau membebaskan terdakwa perkara korupsi,” pungkasnya.
Diketahui Edhy merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap terkait budidaya dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Ia dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tak terima, Edhy lantas mengajukan upaya banding. Sialnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara.
Kemudian di tingkat kasasi, majelis hakim memangkas vonis penjara Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Bahkan pencabutan hak politik Edhy dikurangi. Sebelumnya di tingkat pertama hak politiknya dicabut selama 3 tahun.
Namun hakim kasasi memutuskan mencabut hak politik Edhy hanya selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/19305551/sunat-hukuman-edhy-prabowo-ylbhi-ma-gambarkan-korupsi-pidana-ringan-dan-tak