JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan aplikasi e-Perda, Rabu (9/3/2022).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda ini merupakan upaya membangun sinergi dan akselerasi pembentukan produk hukum daerah berbasis digital.
"Launching aplikasi e-Perda merupakan bentuk sinergi dan integrasi bersama dalam penguatan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota," kata Akmal dikutip dari keterangan pers, Kamis (10/3/2022).
Ia menegaskan peraturan daerah (perda) memiliki posisi penting dalam konstitusi. Menurutnya, hanya ada dua produk hukum yang secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi, yakni undang-undang dan perda.
Dua produk hukum tersebut juga dapat memuat sanksi dan pembebanan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Akmal menambahkan, aplikasi e-Perda merupakan instrumen bagi semua pihak agar dapat berkontribusi dalam penyusunan perda.
"Semua pihak bisa melihat bagaimana draf yang dibuat oleh pemda itu," ujarnya.
Akmal yakin e-Perda akan memberi banyak dampak positif terhadap penyusunan produk hukum di daerah.
Ia mengatakan, e-Perda dapat membantu mengevaluasi perda yang telah disusun dan mengurangi obesitas regulasi.
Aplikasi ini juga akan dilengkapi dengan berbagai layanan fitur, seperti e-Fasilitasi, e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi, dan bank data produk hukum daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/15260531/kemendagri-luncurkan-aplikasi-e-perda-bangun-integrasi-produk-hukum-daerah