JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Susantono dipastikan akan mengisi kursi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara".
Ia disebut akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Kamis (10/3/2022) sore.
"Benar, (Dilantik) besok," ujar sumber Kompas.com dari kalangan kementerian yang dikonfirmasi pada Rabu (3/3/2022).
Sebelumnya, sumber pun membenarkan bahwa hingga saat-saat terakhir pemilihan belum ada nama lain selain Bambang.
Presiden Jokowi beberapa kali membocorkan kriteria Kepala Otorita IKN yang ia kehendaki. Ia sempat menyebut menginginkan sosok yang pernah memimpin daerah dan berlatar arsitek.
Terakhir, Jokowi mengatakan bahwa Kepala Otorita IKN berasal dari kalangan nonpartai politik.
Bambang Susantono sendiri datang dari kalangan profesional. Ia tidak terikat dengan partai politik mana pun.
Menurut catatan, Bambang merupakan lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ia menempuh pendidikan lanjutan di Universitas California, Berkeley, Amerika Serikat, serta meraih gelar master tata kota dan wilayah.
Dalam hal akademis, Bambang mengajar dan membimbing tesis di Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Teknik Universitas Indonesia (UI).
Sementara, di pemerintahan, Bambang pernah didapuk sebagai Wakil Menteri Perhubungan selama 2010-2014, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II.
Lantas, apa tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN?
Kedudukan kepala otorita
Merujuk Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Sementara, yang dimaksud dengan Otorita IKN yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.
Kepala otorita berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dibantu oleh wakil kepala otorita.
Tugas dan wewenang
Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden.
Namun demikian, dalam UU tersebut dimuat sejumlah wewenang kepala otorita seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.
Kemudian, menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN.
Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.
Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Untuk pertama kalinya, kepala dan wakil kepala otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/07070241/bambang-susantono-akan-dilantik-jokowi-jadi-kepala-otorita-ikn-apa-tugas-dan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.