Salin Artikel

Korban Binomo dan Quotex Disarankan Gugat Perdata demi Ganti Rugi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan opsi biner (binary option) yang disangkakan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kini berharap kerugian yang mereka alami bisa diganti.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, salah satu langkah yang bisa ditempuh para korban adalah dengan mengajukan gugatan perdata.

"Sebaiknya masyarakat mengajukan gugatan perdata agar yang melakukan penyitaan itu pengadilan perdata sebagai jaminan pengembalian kepada masyarakat," kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

"Jika pengadilan yang menyita relatif lebih terkontrol, apalagi jika diajukan gugatan kepailitan agar bisa dikuasai oleh kurator untuk dibagikan pada masyarakat sebagai krediturnya," ujar Abdul.

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyidik Indra Kenz dan Doni Salmanan setelah menerima sejumlah laporan tentang dugaan penipuan dalam investasi berkedok transaksi opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex.

Bahkan keduanya disangkakan pasal berlapis, yakni dugaan judi online, penyebaran berita bohong, penipuan perbuatan curang, hingga tindak pidana pencucian uang. Dalam proses pengusutan, penyidik Bareskrim turut menyita harta benda milik keduanya, dan menelusuri berbagai aset yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Menurut Abdul, pola hubungan antara korban dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah keperdataan atas dasar kesepakatan. Akan tetapi, lanjut dia, karena dalam kesepakatan itu ada unsur penipuan, maka perbuatan keduanya bisa ditarik menjadi perbuatan pidana.

Terkait dengan harapan para korban yang menginginkan modal yang mereka tanamkan kepada kedua tersangka bisa dikembalikan, Abdul mengatakan hal itu sulit dilakukan. Menurut dia cara yang paling tepat bagi para korban untuk meminta pengembalian harta mereka adalah melalui gugatan perdata.

"Meskipun asetnya sudah disita polisi dalam konteks perkara pidana, tetap tidak ada jaminan kembali kepada masyarakat," ucap Abdul.

Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, korban kasus investasi ilegal biasanya tidak akan mendapatkan pengembalian kerugian uang sepenuhnya.

"Dalam berbagai kasus investasi ilegal, tidak pernah ada pengembalian kerugian 100 persen," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Menurut Tongam, nilai pengembalian itu sangat tergantung dari putusan pengadilan terhadap Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kesulitan lain yang dialami para korban kasus investasi ilegal untuk mendapatkan kembali uang mereka menurut Tongam karena memerlukan verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor.

Contohnya adalah ada investor yang kemungkinan sudah pernah mendapatkan keuntungan atau bonus dari penanaman modal yang mereka lakukan, tetapi kemudian tidak diakui ketika kasus itu terungkap.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022. Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Kini keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/06130031/korban-binomo-dan-quotex-disarankan-gugat-perdata-demi-ganti-rugi

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke