Menurut dia, setidaknya ada lima perpres yang akan terbit sebagai aturan teknis pembangunan dan pengelolaan IKN.
"Perpres-perpres itu akan keluar bertahap sampai dengan April 2022," ujar Wandy ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Wandy menyebutkan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah memastikan ada tenggat waktu dua bulan untuk menyelesaikan sejumlah perpres.
Tenggat waktu itu terhitung sejak UU IKN diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022.
Adapun lima perpres yang akan terbit terlebih dulu yakni, perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara, lalu perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat (4).
Kemudian, perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 15 ayat (2) UU IKN.
Selain itu ada perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN dan perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.
Namun, lanjut Wandy, sebelum lima perpres terbit akan ada keputusan presiden (keppres) tentang Kepala Badan Otorita IKN.
Keppres ini yang akan menjadi dasar pengangkatan kepala badan otorita.
"Jadi memang memungkinkan keppres kepala badan otorita keluar duluan. Dengan demikian, dia bisa terlibat dalam finalisasi perpres, termasuk dalam kerangka penyusunan struktur Badan Otorita IKN," ungkap Wandy.
"Dengan begitu, ada waktu lebih juga untuk mendiskusikan dgn berbagai pemangku kepentingan dan para ahli," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/13414731/ksp-perpres-turunan-uu-ikn-terbit-bertahap-hingga-april-2022