Salin Artikel

Tes Antigen-PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, KSP Sebut Bukan untuk Segerakan Penetapan Endemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik bukan untuk mensegerakan penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Namun, kebijakan ini diberlakukan karena situasi pandemi saat ini semakin terkendali.

"Data-data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif COVID19, semua menunjukan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik," ujar Abraham dalam keterangan persnya pada Selasa (8/3/2022).

"Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," tegasnya.

Diketahui, saat ini kasus aktif Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia mencapai 448.273. Sementara itu, angka reproduksi Covid-19 secara nasional mencapai 1,09 atau turun dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 1,16.

Adapun tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 (BOR) turun menjadi 34,92 persen pada pekan lalu. Angka tersebut di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni sebesar 60 persen.

Menurut Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penurunan BOR ini dipicu oleh penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Di sisi lain, Abraham juga menepis pendapat jika penghapusan antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah kian longgar soal testing Covid-19.

Menurutnya, pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing Covid-19.

Yakni dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi.

"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif mengejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah," ungkap Abraham.

"Secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada klaster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan," jelasnya.

Berikutnya pemerintah juga semakin melihat data bahwa kasus akibat varian Omicron lebih ringan dibanding Delta. Oleh karenanya, angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus.

Abraham juga kembali mengingatkan, kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.

"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, aturan perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

Aturan baru ini ditujukan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.

Kebijakan tersebut langsung menuai kritik dari sejumlah pakar.

Sebab, testing Covid-19 dinilai masih menjadi hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/16090711/tes-antigen-pcr-tak-lagi-jadi-syarat-perjalanan-ksp-sebut-bukan-untuk

Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke