Selain itu, menurut dia kebijakan tersebut bisa mendorong pelaksanaan ibadan umrah dari Indonesia berjalan lebih lancar.
"Keputusan ini dapat mendorong ibadah umrah asal Indonesia nantinya akan lebih lancar, dan hal ini menjadi kabar baik ini menjadi peluang pelaksanaan haji dari luar Saudi tahun ini," ujar Abdul Aziz seperti dikutip dari keterangan di laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (8/3/2022).
Untuk diketahui, pada 5 Maret 2021 pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya telah mengumumkan beberapa keputusan terkait pelonggaran protokol kesehatan penanganan pandemi.
Keputusan pertama yakni menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan semua masjid dengan tetap mewajibkan penggunaan masker di dalam masjid.
Kedua, menghentikan penerapan social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, dan semua kegiatan dan acara.
Ketiga, kewajiban masker di tempat terbuka juga telah dihapus namun tetap wajib memakainya di tempat tertutup.
Keempat, untuk orang yang datang ke Arab Saudi, persyaratan sertifikat dengan hasil negatif tes PCR atau antigen sebelum kedatangan dihapuskan.
Kelima, untuk pendatang ke Arab Saudi dengan segala jenis visa kunjungan, disyaratkan memiliki asuransi yang menutupi biaya pengobatan infeksi Covid-19 selama menetap di Arab Saudi.
Keenam, karantina institusional maupun karantina rumah bagi pendatang ke Arab Saudi ditiadakan.
Terakhir, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke negara tersebut, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara, yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Nigeria, Ethiopia, dan Afganistan.
"Menindaklanjuti pengumuman ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan untuk menghapus persyaratan izin khusus untuk sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, kecuali untuk ibadah umrah dan sholat di Rawdah tetap memerlukan izin khusus untuk menghindari konsentrasi massa," jelas keterangan dalam laman resmi Kemenlu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/15003921/masuk-arab-saudi-tak-perlu-karantina-dan-pcr-dubes-ri-peluang-pelaksanaan