JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) resmi diterapkan mulai 8 Maret 2022.
Kini, pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga atau booster tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan
Berikut syarat perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia menurut SE Nomor 11 Tahun 2022:
Aturan vaksin dan syarat tes ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Ketentuan ini juga tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Protokol kesehatan
Selain syarat perjalanan, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 202 juga memuat ketentuan tentang protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelaku perjalanan. Menurut SE, pelaku perjalanan wajib:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/13305031/aturan-lengkap-terbaru-perjalanan-dalam-negeri-tak-perlu-antigen-pcr