Salin Artikel

Tanggapi Tuduhan Memeras Sahroni, Kuasa Hukum Adam Deni: Abang Kan Berteman Baik...

Adapun Adam saat ini berstatus tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dokumen pribadi milik Sahroni yang diunggahnya di media sosial.

“Perlu diingat bang Sahroni, Abang kan berteman baik dengan Adam Deni dan kerap bertemu untuk liburan dengan beliau di luar kota. Kalau Abang sudah memaafkan dan meminta supaya proses hukum tetap berjalan, ya sudah, kita bertarung di meja pengadilan,” tutur Susandi pada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Hal itu disampaikan Susandi menanggapi pernyataan kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis, yang menduga Adam hendak mengancam kliennya dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni ke media sosial.

Susandi menegaskan, kliennya tak pernah mengancam atau berniat melakukan pemerasan pada Sahroni.

“Perlu saya sampaikan bahwa klien kami tidak pernah memeras atau pun meminta uang dalam bentuk apapun kepada Ahmad Sahroni,” katanya.

Ia berharap Adam tidak diserang dan dipojokkan dengan berbagai tudingan. Sebab, kliennya telah mememinta maaf dan mengakui kesalahannya.

“Klien kami sudah sangat menyesali perbuatannya, mengakui kesalahan dan memohon maaf atas semua perilaku dan perbuatannya,” jelas Susandi.

Susandi mengatakan kliennya bukanlah lawan seimbang untuk Sahroni.

Ia meminta pihak Sahroni tak perlu terus-terusan menyebarkan narasi untuk menyerang kliennya.

“Ibaratnya dalam perang, kalau pihak lawan sudah mengalah dan mengibarkan bendera putih janganlah diserang terus dengan pemberitaan yang kurang baik, kasihan orangtua dan keluarganya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Arman Hanis menyebut pihaknya curiga Adam hendak mengancam Sahroni dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya di media sosial.

Namun Arman mengatakan dalam unggahan itu belum ditemukan indikasi ke arah pemerasan.

“Kalau indikasi ke pemerasan kami belum tahu, tapi caption dalam unggahannya seolah-olah diduga mengancam klien kami,” ujarnya.

Dalam perkara ini Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Sahroni.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februrari 2022.

Adam lantas ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Sidang perdana Adam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan berlangsung Senin (14/3/2022) pekan depan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/12010991/tanggapi-tuduhan-memeras-sahroni-kuasa-hukum-adam-deni-abang-kan-berteman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke