Salin Artikel

Pengadilan Khusus di Indonesia


KOMPAS.com – Terdapat beberapa pengadilan khusus yang dikembangkan dalam lingkungan peradilan di Indonesia.

Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Badan peradilan di bawah MA tersebut, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Di pengadilan khusus tersebut, akan diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Contoh pengadilan khusus di Indonesia, yaitu:

  • pengadilan anak,
  • pengadilan niaga,
  • pengadilan hak asasi manusia,
  • pengadilan tindak pidana korupsi,
  • pengadilan hubungan industrial,
  • pengadilan perikanan,
  • pengadilan pajak.

Pengadilan anak, niaga, hak asasi manusia, tindak pidana korupsi, hubungan industrial dan perikanan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.

Sementara pengadilan pajak berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Dalam sejarahnya, Indonesia pernah memiliki pengadilan ekonomi pada tahun 1955. Pengadilan ini menjadi pengadilan khusus pertama yang dibentuk di Indonesia.

Pengadilan ekonomi dibentuk berdasarkan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 untuk mengadili perkara tindak pidana di bidang ekonomi.

Pertumbuhan Pengadilan Khusus di Indonesia

Ide pembentukan pengadilan khusus di Indonesia deras bermunculan terutama di era reformasi.

Keberadaan pengadilan khusus dinilai penting untuk memenuhi tuntutan akan keadilan yang semakin kompleks dalam masyarakat.

Inisiatif munculnya pengadilan khusus ini muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah.

Pada tahun 1997, pengadilan anak dibentuk dengan berdasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 1997. Setahun kemudian, pengadilan niaga dibentuk dibentuk dengan UU Nomor 4 Tahun 1998.

Selanjutnya, pada 2000 dan 2002, dibentuk pengadilan hak asasi manusia dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan pengadilan tindak pidana korupsi dengan UU Nomor 30 Tahun 2002.

Pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan dibentuk pada tahun 2004 berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 31 Tahun 2004.

Sementara itu, pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara dibentuk sebelumnya melalui UU Nomor 14 Tahun 2002.

Referensi:

  • Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
 

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/01300091/pengadilan-khusus-di-indonesia

Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke