Salin Artikel

Berbagai Pelonggaran Terbaru, Syarat Perjalanan Tanpa Tes Covid-19 Hingga Bebas Karantina PPLN di Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah membuat kebijakan-kebijakan untuk menunjang masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

Hal tersebut lantaran kondisi pandemi di Indonesia disebut sudah membaik. Luhut mengatakan, Indonesia mengalami tren perbaikan setelah dilanda lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

"Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga terus menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai," ungkap Luhut dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Tren peningkatan kondisi Pandemi Covid-19 pun disebut telah membuat status PPKM sejumlah daerah menurun. Luhut mengatakan, jumlah Kabupaten/Kota yang kembali masuk ke Level 2 meningkat cukup signifikan.

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," tuturnya.

Dengan adanya peningkatan kondisi Pandemi Covid-19 Indonesia, Pemerintah memutuskan akan membuat kebijakan-kebijakan yang melonggarkan aturan-aturan di masa pandemi sebelumnya.

Sejumlah pelonggaran tersebut disepakati dalam rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo hari ini.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut," kata Luhut.

Tes Covid-19 tak lagi jadi syarat perjalanan domestik

Luhut mengatakan, Pemerintah akan menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

"Pelaku perjalanan domestik tidak lagi harus menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis," ungkap Luhut.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," jelasnya.


Kompetisi olah raga bisa disaksikan penonton di lokasi

Selain soal syarat perjalanan, Pemerintah juga akan memberbolehkan seluruh kegiatan kompetisi olah raga disaksikan langsung oleh penonton.

Namun ada syaratnya, yaitu para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jumlah kapasitas penonton disesuaikan dengan status PPKM daerah tempat kompetisi olah raga berlangsung.

"Kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4 kapasitas 25 persen penonton, Level 3 50 persen penonton, Level 2 75 persen penonton dan Level 1 sebanyak 100 persen penonton," papar Luhut.

Kebijakan itu diambil masih dalam rangka transisi menuju aktivitas normal baru.

Bali siap terapkan bebas karantina khusus untuk Bali

Pada kesempatan yang sama, Luhut juga mengatakan Pemerintah siap melakukan uji coba kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang diterapkan di Bali.

Presiden Jokowi, menurut Luhut, bahkan sudah memberi izin agar uji coba kebijakan itu dimulai hari ini.

"Dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar hari ini kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dan dalam ratas hari ini presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret," terang dia.

Ada beberapa syarat agar PPLN bisa bebas karantina di Bali. Pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi PPLN yang berstatus WNI.

Kemudian PPLN yang masuk ke Bali harus sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap/booster. PPLN juga diwajibkan melakukan entry test PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Lalu PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing," urai Luhut.


Karantina Jemaah Umrah cuma Sehari

Pemangkasan karantina untuk jemaah umrah Indonesia disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Luar Pulau Jawa-Bali.

Kebijakan ini juga telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi dalam ratas hari ini. Keputusan soal pemangkasan waktu karantina bagi jemaah umrah akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran dari kementerian dan lembaga terkait.

"Bahwa kasus umrah itu yang pulang dari umrah positivity rate itu sebesar 47 persen, in dan out. Tadi sesuai arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik itu umrah maupun PPLN mulai dari besok. Dengan SE daripada BNPB yang baru. Tentunya apabila ditemukan positif langsung diisolasi," ucap Airlangga dalam keterangan pers bersama Luhut, Senin.

Meski ada pemangkasan masa karantina bagi jemaah umrah, Pemerintah disebut tetap terus waspada mengingat Omicron Covid-19 masih mewabah.

Terlebih, kata Airlangga, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.

"Kami berharap bahwa berbagai kebijakan yang disampaikan dalam ratas, selanjutnya kita bisa menjaga kedisiplinan, mendorong vaksinasi kedua, dan juga protokol kesehatan serta penerapan PeduliLindungi," sebut dia.

Kementerian Agama (Kemenag) sendiri diketahui akan melakukan penyesuaian kebijakan umrah seiring dengan pencabutan sejumlah aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan pelonggaran disebut tak buru-buru

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan yang diterapkan pemerintah selama proses transisi menuju kondisi aktivitas normal tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, proses transisi tetap dilakukan secara bertahap.

"Perlu kami tegaskan bahwa sebuah kebijakan dalam proses transisi (menuju normal) yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru," tegas Luhut.

"Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi cara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada," lanjutnya.

Luhut menuturkan, semua upaya pemerintah di masa transisi perlu didukung keterlibatan masyarakat. Selain itu harus ada edukasi yang terus dilakukan oleh pemerintah agar kebijakan hidup berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja.

"Kebijakan oleh pemerintah yang diambil hari ini tentunya diperlakukan atas dasar dan menunjukkan masukan dari para pakar dan ahli di bidangnya," kata Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/22063791/berbagai-pelonggaran-terbaru-syarat-perjalanan-tanpa-tes-covid-19-hingga

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke