Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif jika sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Untuk itu, Luhut meminta seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali untuk mempercepat vaksinasi.
"Saya mohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi Covid-19," ucapnya.
Ketentuan baru tersebut akan menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan udara, darat, dan laut untuk menjalani tes antigen atau PCR serta vaksinasi.
Aturan lengkapnya sesuai keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah:
Kemenkes juga sebelumnya memberlakukan ketentuan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut yakni dengan mengisi eHAC sebelum perjalanan dilakukan.
(Penulis: Haryanti Puspa Sari, Nur Fitriatus Shalihah. Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Dani Prabowo)
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/17081811/antigen-dan-pcr-dihapus-syarat-perjalanan-domestik-cukup-vaksin-2-kali
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.