Salin Artikel

Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan mengenai pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut diatur lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Namun, banyak peserta BPJS Kesehatan merasa keberatan lantaran harus melunasi tunggakan iuran secara sekaligus.

IKut program REHAB

Sebagai solusi, BPJS Kesehatan mengeluarkan program pembayaran tunggakan iuran secara bertahap atau dengan mencicil, yakni lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, program itu demi mempermudah peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iuran mereka.

"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab)," kata Iqbal kepada Kompas.com, Selasa lalu.

Syarat ikut progam

Untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, yakni:

  1. Peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP)
  2. Memiliki tunggakan 4-24 bulan
  3. Maksimal periode pembayaran bertahap sebanyak 12 tahapan
  4. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  5. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari, pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

Cara daftar program cicilan

Pengajuan program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, yakni lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh lewat aplikasi AppStore bagi pengguna iOS atau Playstore bagi pengguna android.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

  1. Masuk ke akun Mobile JKN peserta dan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)
  2. Muncul informasi mengenai program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan program REHAB
  3. Ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
  4. Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab
  5. Lakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulannya
  6. Pembayaran tunggakan iuran dan iuran berjalan dilakukan lewat kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  7. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah membayarkan tunggakan iuran di masa akhir tahapan pembayaran yang dipilih, termasuk telah membayar tahihan iuran bulan berjalan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/12013151/cara-mencicil-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke