Dia disebut menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan orang-orang tersebut dengan adanya pemberian sejumlah uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tersebut lewat pemeriksaan Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi, eks hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto, dan hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono sebagai saksi.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya peran aktif tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dalam perkara itu ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya pada 19 Januari 2022.
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.
Saat penyerahan uang dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan terhadap Itong.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/09532111/hakim-itong-diduga-aktif-dekati-pihak-beperkara-di-pn-surabaya-untuk-putus