Salin Artikel

Diperkirakan Akan Diumumkan 18 Maret, Siapa Kepala Otorita yang Akan Dipilih Jokowi ?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan ada kemungkinan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) terpilih akan diumumkan pada 18 Maret 2022.

Hal tersebut merujuk kepada penandatanganan Undang-undang (UU IKN) pada 18 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan Maret ini. Mestinya sekitar tanggal 18-an," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Saat disinggung mengenai apakah sudah ada sosok ideal yang dipastikan dipilih Jokowi dalam memimpin IKN, Wandy menyatakan belum mengetahuinya.

Namun, Wandy menyebutkan, bisa saja sosok yang terpilih nanti bukan berasal dari sejumlah nama yang selama ini beredar.

"Kalau itu bisa saja demikian," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi telah meneken UU IKN pada 18 Februari 2020.

Sehingga aturan tersebut kini resmi bernama UU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pemerintahan pada Ibu Kota Nusantara dinamakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kemudian secara institusional, pemerintahan ini berbentuk Badan Otorita Ibu Kota Nusantara yang akan dipimpin Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita.

Adapun penunjukan dan pemberhentian keduanya dilakukan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Presiden wajib melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN disahkan.

Dalam wawancara sebelumnya, Wandy mengungkapkan, Presiden Jokowi sepertinya akan membuat kejutan dengan mengumumkan nama Kepala Badan Otorita pilihannya secara last minute atau di saat-saat akhir jelang pelantikan.

"Presiden sepertinya mau bikin kejutan," tutur Wandy.

Wandy menjelaskan, setelah UU IKN diteken akan ada sejumlah aturan turunan yang segera terbit.

Salah satunya peraturan presiden (perpres) soal Otorita IKN yang menjadi dasar bagi Kepala Badan Otorita dalam bekerja.

"Dia (Kepala Badan Otorita) baru bisa bekerja efektif jika perpres-nya diteken. Tetapi pengumuman (nama Kepala Badan Otorita) bisa berbarengan dengan (terbitnya) perpres. Hanya saja tidak ada keharusan itu," jelas Wandy.

Dia menambahkan, nantinya pengumuman Wakil Kepala Otorita IKN pun tidak harus satu paket dengan Kepala Badan Otorita IKN.

Bocoran dari Jokowi

Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan bocoran soal sosok Kepala Badan Otorita yang akan memimpin IKN.

Bocoran itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media usai meresmikan Kantor DPP Partai Nasdem di Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Februari lalu.

Menurut Presiden, sosok Kepala Otorita IKN nantinya bukan berasal dari kalangan partai politik.

Di sisi lain, saat pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa di Istana Negara pada 19 Januari lalu, Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah kriteria soal sosok yang berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, kriteria yang disebutkan Jokowi yakni yang punya latar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah.

Lalu, saat ditanya lebih lanjut apakah sosok yang berlatar belakang tersebut juga bersuku Sunda, Jokowi menyebut itu adalah harapannya.

Adapun tiga ciri itu saat ini ada dalam pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Selain sudah berpengalaman memimpin daerah, pria yang akrab disapa Emil itu juga dikenal sebagai ahli bangunan dan tata kota.

Beberapa contoh bangunan yang pernah didesainnya antara lain Museum Tsunami di Banda Aceh, Marina Bay Waterfront Masterplan di Sigapura.

Selain Emil, ada empat nama lain yang juga disebut-sebut akan menjadi calon Kepala Otorita IKN.

Keempatnya yakni Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Dirut PT Wijaya Karya, Tumiyana.

Dalam perkembangannya ada satu lagi nama yang mengemuka, yakni Bambang Susantono yang dikenal publik sebagai Wakil Menteri Perhubungan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ahli teknik sipil yang bekerja untuk Asia Development Bank (ADB).

Kewenangan badan otorita

Sebagai suatu badan admistrasi pemerintahan, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Pasal 12 dan 13 UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.

Rinciannya yakni, Otorita Ibu Kota Nusantara bersifat khusus merujuk pada UU IKN sendiri, tidak seperti pemerintah daerah pada umumnya.

Namun, Otorita Ibu Kota Nusantara tetap tunduk dan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Selain menjalankan roda birokrasi, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang dalam hal pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak-pihak yang mempersiapkan dan mengembangkan ibu kota negara.

Otorita Ibu Kota Nusantara juga berwenang mengusulkan insentif fiskal dan/atau non-fiskal kepada pemerintah pusat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/16401951/diperkirakan-akan-diumumkan-18-maret-siapa-kepala-otorita-yang-akan-dipilih

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke