Bripka H ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan investigasi dan uji balistik terhadap kejadian itu.
“Hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan dari proyektil dengan darah korban dan hasilnya identik sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka,” kata Rudy kepada wartawan, di Gedung PTIK Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, dari hasil pengujian balistik dan pemeriksaan forensik ditemukan keidentikan dari anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakkan dari sejata organik pistol atas nama pemegang Bripka H.
Atas perbuatannnya, Bripka H disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Rudy juga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kita akan profesional menangani anggota yang bersalah didalam melakukan pelanggaran melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh bapak Kapolri,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga sipil dikabarkan tertembak dalam aksi unjuk rasa terkait aktivitas tambang yang di wilayah Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (12/2/2022).
Diduga, korban tewas akibat terkena tembakan aparat saat berusaha membubarkan paksa aksi pemblokiran Jalan Trans Sulawesi di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan.
Adapun unjuk rasa tersebut berlangsung sejak Sabtu (12/2/2022) pukul 12.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. Aksi unjuk rasa disebutkan untuk menentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana di wilayah tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/14402891/polisi-berinisial-bripka-h-ditetapkan-jadi-tersangka-penembakan-di-parigi