Salin Artikel

Pakar Harap Calon Kepala Otorita IKN dari Profesional, Ini Kriterianya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Hendricus Andy Simarmata mengatakan, ada lima kriteria yang ideal bagi calon Kepala Otorita IKN yang pertama.

Menurut Andy, pemerintah harus bisa mencari sosok calon Kepala Otorita IKN yang pertama sesuai dengan kriteria yang dia sampaikan karena tugasnya cukup berat.

"Idealnya profesional yang berpengalaman organisasi dan menghandle birokrasi, tim pakar lintas disiplin dan memberdayakan masyarakat lokal," kata Andy kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Selain itu, Andy mengatakan, calon Kepala Otorita IKN harus berprinsip pembangunan berkelanjutan, berpikir komprehensif, berinovasi secara kreatif, tetapi bisa bertindak strategis.

Kedua, lanjut Andy, harus berpengalaman dalam memimpin tim multi disipin dan birokrasi pemerintahan karena memimpin pembangunan dari nol.

"Ketiga memiliki kompetensi dalam bidang perencanaan kota dan direkognisi secara internasional dan diterima secara lokal," kata Andy.

Kriteria keempat adalah harus memiliki good practices dalam isu perkotaan. Yang terakhir memahami pemanfaatan transformasi digital.

Menurut konsep yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 20 tahun 2022, proses pembangunan IKN dibagi dalam lima tahap, yaitu:

  • Tahap 1 (2022-2024)
  • Tahap 2 (2025-2029)
  • Tahap 3 (2030-2034)
  • Tahap 4 (2035-2039)
  • Tahap 5 (2040-2045)

Dalam lampiran itu dipaparkan, berdasarkan analisis kegiatan ekonomi, jumlah penduduk sebagai konsekuensi dari kegiatan ekonomi tersebut, diproyeksikan terus meningkat dari awal tahun perencanaan hingga 2045. Pada Tahap 1 dan 2, kenaikan ini terjadi secara eksponensial sejalan dengan pembukaan kawasan di KIKN dan dengan skema pemindahan aparatur sipil negara ke KIKN.

Pada Tahap 3 pertambahan penduduk diproyeksikan lebih lambat. Kemudian meningkat kembali pada Tahap 4 dan Tahap 5 ketika seluruh kegiatan sektor ekonomi baru mulai berkembang.

Penahapan dalam pembangunan IKN disusun untuk menggambarkan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk mencapai Visi Indonesia 2045.

Penahapan pengembangan di KIKN disusun agar pembangunan kawasan, infrastruktur, dan jaringan transportasi umum massal dapat berjalan secara berkesinambungan dan sekaligus terpadu. Pengembangan setiap kawasan perkotaan diarahkan agar KIKN berkembang menjadi kota yang kompak dan efisien.

Pembangunan infrastruktur primer dimulai sebelum penduduk pionir pindah.

Sampai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengumumkan siapa yang bakal menjabat sebagai kepala Otorita IKN yang pertama. Menurut beleid, kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan kepala Otorita IKN berada di tangan Presiden.

Jokowi sempat mengungkap kriteria Kepala Otorita IKN yang ia inginkan berlatar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah. Namun, dia kemudian kembali mengatakan calon Kepala Otorita IKN nanti bukan berasal dari kalangan partai politik.

Sejumlah nama tokoh yang digadang-gadang menjadi calon Kepala Otorita IKN, yaitu eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana, Menteri Sosial sekaligus mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, hingga eks Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/13140001/pakar-harap-calon-kepala-otorita-ikn-dari-profesional-ini-kriterianya-

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke