Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang," tulis beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Hal yang sama berlaku pada wilayah PPKM level 2, di mana jumlah maksimal tamu adalah 50 persen dari kapasitas.
Sementara untuk kabupaten/kota yang masuk dalam kategori PPKM level 1 diizinkan melakukan resepsi pernikahan atau hajatan dengan ketentuan tamu maksimal 75 persen dari kapasitas.
Pada masa perpanjangan kali ini, sebanyak 320 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 3. Jumlah tersebut melonjak dari yang sebelumnya 118 kabupaten/kota.
Selain itu, terdapat 63 kabupaten/kota level 2 dari yang sebelumnya 205.
Di sisi lain, hanya ada 3 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM level 1 dari yang sebelumnya sebanyak 63.
Kabupaten/kota PPKM level 1, 2, dan 3 dilarang untuk menyediakan hidangan makanan di tempat selama resepsi pernikahan atau hajatan.
"(Resepsi pernikahan dan hajatan) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat," bunyi aturan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/10074941/tamu-resepsi-maksimal-50-persen-dari-kapasitas-saat-ppkm-level-3-di-luar