Selama kebijakan tersebut berlaku, anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti sudah divaksinasi dosis pertama untuk masuk ke area pusat perbelanjaan/mal. Ketentuan ini berlaku di seluruh tingkatan (level) PPKM.
"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Selain itu, pusat perbelanjaan/mal yang berada di daerah yang berstatus PPKM Level 4 hanya diperbolehkan membuka tempat bermain anak dengan kapasitas 35 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksin dosis pertama bagi anak usia 6-12 tahun.
Pusat perbelanjaan/mal yang berada di daerah yang berstatus PPKM Level 3 diperbolehkan membuka tempat bermain anak dengan kapasitas 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksin dosis pertama bagi anak usia 6-12 tahun.
Sementara itu, pusat perbelanjaan/mal yang berada di daerah yang berstatus PPKM Level 2 tidak dibatasi kapasitas anak yang bisa memasuki arena tempat bermain. Namun, anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin dosis pertama.
Di samping itu, anak usia 6-12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksin dosis pertama saat memasuki area bioskop. Sementara itu, untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/08493061/aturan-masuk-mal-selama-ppkm-jawa-bali-anak-usia-6-12-tahun-wajib-tunjukkan