Salin Artikel

Partai Ummat Akan Ajukan Judicial Review UU IKN ke MK, Harap Ibu Kota Batal Pindah

Ridho berharap, dalam putusannya nanti MK membatalkan UU IKN sehingga rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur pun urung direalisasikan.

"Partai Ummat mempertimbangkan dengan serius untuk mengajukan judicial review terhadap UU IKN begitu tercatat dalam lembaran negara kelak, dan memohon kepada MK untuk membatalkan UU yang bertentangan dengan UUD 1945 tersebut," kata Ridho dalam konferensi pers, Jumat (25/2/2022).

"Konsekuensi dari permohonan pembatalan UU IKN ini tentu adalah batalnya pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, insya Allah ini adalah yang terbaik untuk bangsa dan negara" ujar Ridho.

Ridho menuturkan, ada empat materi UU IKN yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga Partai Ummat menolak UU tersebut.

Pertama, kata Ridho, UU IKN mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN adalah Otorita IKN, ini bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan penyelenggara pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota.

Ia menyebutkan, tidak ada satu pasal pun dalam konstitusi yang memberikan kewenangan kepada lembaga bernama otorita untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Kedua, penunjukkan langsung kepala Otorita IKN oleh presiden melalui konsultasi dengan DPR juga dinilai bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.

"Ibu kota negara yang diakui sebagai daerah provinsi seharusnya dipimpin oleh seorang gubernur, bukan kepala otorita. Kepala pemerintahan setingkat gubernur ini dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan diangkat oleh presiden," kata Ridho.

Ketiga, Ridho menyoroti beragam kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN melalui UU IKN.

Kewenangan khusus itu antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota.

"Pasal 12 Ayat (1) dan (2) UU IKN tersebut secara jelas telah mendistorsi arti kekhususan ibu kota negara," ujar Ridho.

Menurut dia, kekhususan itu semestinya diberikan dengan orientasi pada upaya mendukung dan memfasilitasi roda pemerintahan, bukan untuk memfasilitasi sektor ekonomi dan bisnis.

Keempat, Ridho menilai ketentuan UU IKN mengenai tidak adanya DPRD di IKN Nusantara juga tak sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan pemerintahan daerah memiliki DPRD.

"Rakyat tidak diberikan ruang untuk memilih wakil-wakilnya di tingkat provinsi, yaitu DPRD provinsi, hak politik hanya diberikan untuk tingkatan DPR dan DPD," ujar Ridho.

Ia mengatakan, Partai Ummat masih perlu menyiapkan materi-materi judicial review sebelum resmi mengajukan gugatan ke MK.

"Kami harapkan kira-kira 1,5 bulan setelah ini, kira-kira bulan April insya Allah kami berencana untuk mengajukan judicial review terhadap UU IKN," kata Ridho.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/15162041/partai-ummat-akan-ajukan-judicial-review-uu-ikn-ke-mk-harap-ibu-kota-batal

Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke