Salin Artikel

Mahkamah Agung Tolak PK Saipul Jamil di Kasus Suap Panitera

Dikutip dari website resmi MA, pengajuan PK itu terkait dengan pidana korupsi yang melibatkan Saipul.

Catatan Kompas.com, korupsi yang dimaksud adalah pemberian suap ke Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara Rohadi.

“Tolak,” bunyi amar putusan tersebut.

Adapun PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022.

Perkara itu bernomor 56 PK/Pid.Sus/2022 dan berkasnya dimasukkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga majelis hakim yang memutus perkara adalah Suharto, Ansori dan Suhadi.

Diketahui Saipul Jamil divonis bersalah dalam perkara pencabulan pada 14 Juni 2016 dan dipidana 3 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukuman itu justru diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Kemudian pada tahun 2017, Saipul kembali terjerat perkara lain. Ia diadili atas tindak pidana korupsi pemberian suap Rp 250 juta pada panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

Majelis hakim lantas menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun atas perkara suap tersebut.

Seharusnya, Saipul Jamil harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun hingga 2024. Namun, Saipul akhirnya dinyatakan bebas murni pada 2 September 2021 dari Lapas Cipinang.

Saipul mendapatkan remisi selama 30 bulan karena dinilai berkelakuan baik selama dipenjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/07572671/mahkamah-agung-tolak-pk-saipul-jamil-di-kasus-suap-panitera

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke