Salin Artikel

Permintaan Maaf Adam Deni pada Ahmad Sahroni, Mengaku Disuruh Pihak Lain dan Depresi Berat

Dalam video yang tersebar di awak media, Selasa (22/2/2022), Adam yang nampak menggunakan baju tahanan berwarna orange beserta masker, berharap Sahroni memaafkannya dan perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Diketahui Adam menjadi tersangka karena telah mengunduh dokumen pribadi seseorang tanpa izin.

Bareskrim Polri menetapkan statusnya pada 1 Februari 2022, dan mengamankannya sehari kemudian.

Kala itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Menurut kuasa hukum Adam, Susandi, SYD merupakan kuasa hukum Sahroni yang diminta mewakilinya untuk melakukan laporan pada Adam.

Upaya tunjukan etikad baik

Susandi mengaku video permintaan maaf Adam telah dibuat sejak 14 Februari 2022 namun baru dirilis Selasa kemarin.

Ia menyebut video itu merupakan upaya menunjukan iktikad baik yang dilakukan oleh kliennya.

Susandi menyebutkan tiga tujuan pembuatan video tersebut, Pertama, menujukan sikap kooperatif Adam dalam menjalani serangkaian penanganan perkaranya.

“Kedua, permintaan maaf pada AS (Ahmad Sahroni) dan ketiga, apapun proses ke depannya akan kami ikuti,” ucapnya.

Susandi menceritakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak Sahroni dengan mencoba menghubungi kuasa hukumnya.

Namun, upaya itu belum berhasil karena ketua tim kuasa hukum Sahroni sedang menjalani isolasi mandiri.

“Kemudian ibunda Adam Deni dan pacarnya Elsya datang ke rumah AS secara kekeluargaan, tapi tidak bisa ketemu beliau karena sedang keluar kota,” tutur dia.

Mengaku diminta orang lain dan depresi berat

Dalam video yang beredar Adam mengatakan telah menyesali perbuatannya dan mengunggah dokumen pribadi Sahroni atas permintaan seseorang berinisial OS.

“Di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf pada Bang Ahmad Sahroni, dan saya juga meminta pada Bang Ahmad Sahroni mengetukan hatinyalah untuk saya karena memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin,” sebut dia.

“Karena saya memang disuruh oleh Bu Osan dan saya sekarang sudah menyesalinya,” katanya.

Ia pun menyebut dirinya sudah tak kuat menjalani proses perkaranya dan berharap Sahroni mau menyelesaikan secara kekelurgaan.

“Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” jelas dia.

Adam ingin perkaranya cepat selesai agar bisa segera menghirup udara bebas.

Ia pun mengaku telah habis-habisan dan mengalami depresi berat.

“Agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya kembali, bekerja lagi karena saya sudah habis-habisan, saya pun sekarang dalam kondisi depresi berat,” ucap dia.

Diketahui berkas perkara Adam telah lengkap atau P21 pada Rabu (16/2/2022) pekan lalu. Maka perkaranya siap diproses dalam persidangan.

Ia disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/07340081/permintaan-maaf-adam-deni-pada-ahmad-sahroni-mengaku-disuruh-pihak-lain-dan

Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke