Alih-alih merespons aspirasi masyarakat, kemunculan Jokowi justru dinilai menunjukkan bahwa adanya kepemimpinan yang tidak konsisten dalam pemerintahan saat ini.
PKS menilai hal tersebut terjadi kembali pada saat Jokowi menginginkan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.
"Ini bentuk kepemimpinan yang tidak konsisten. Sudah dua tahun, tujuh tahun, jika dihitung dari periode pertama, masih terus terjadi kesalahan manajemen pemerintahan seperti ini," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Mardani mengaku heran dengan kerap kalinya kebijakan publik yang dibuat pada masa pemerintahan Jokowi direvisi akibat protes dari masyarakat.
Menurut dia, hendaknya sebuah manajemen pemerintahan disusun oleh kepemimpinan yang konsisten dari atas hingga bawah.
Dia pun mencontohkan bagaimana semua menteri di kabinet pemerintahan adalah pembantu presiden dalam membuat berbagai kebijakan publik atau program.
"Semua menteri adalah pembantu presiden. Bekerja atas dasar perintah dan arahan presiden. Kalau ada menteri yang salah, maka presiden yang bertanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu, tugas Presiden Jokowi menetapkan target bagi menteri dalam membuat kebijakan publik atau program pemerintah.
Jika ada suatu program atau kebijakan publik usulan menteri yang dirasa memiliki kekurangan, menurut Mardani, hendaknya dievaluasi sebelum disetujui presiden.
"Pak Jokowi punya para Menko (Menteri Koordinator). Pak Jokowi punya Seskab (Sekretaris Kabinet) dan punya Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Semua mesti difungsikan dan tugas Pak Jokowi sederhana, menetapkan target dan mengevaluasinya," pesan Mardani.
Anggota Komisi II DPR itu pun menyadari bahwa Jokowi memang memiliki tuntutan yang tinggi dari masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19.
Hanya saja, Mardani mengingatkan agar Jokowi tidak lantas menyampingkan kondisi masyarakat yang sulit akibat pandemi, dengan terus-terusan berlindung pada hasil survei kepuasan publik yang tinggi terhadap pemerintah.
"Jangan terpukau dengan survei, sementara rakyat menderita karena banyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan kehilangan penghasilan karena pandemi," pungkasnya.
Diketahui, setelah banyak kritik dari elemen masyarakat, akhirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dilakukan revisi.
Adapun hal itu menjadi keputusan setelah Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker tersebut.
Meski Menaker pada akhirnya beranji bakal melakukan perbaikan, namun, perjalanan aturan pencairan dana JHT menjadi pertanyaan.
Aturan yang semestinya disusun dengan prinsip kehati-hatian menjadi terkesan sembrono dan jauh dari aspirasi publik.
Kesediaan pemerintah mengubah aturan pun baru dilakukan setelah publik ramai-ramai menyampaikan penolakan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/05221271/permenaker-tentang-jht-diminta-revisi-pks-bentuk-kepemimpinan-inkonsisten