Salin Artikel

Gandeng Kejagung, KPK Gelar Pendidikan Calon Penyelidik dan Penyidik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat Kejagung) untuk menggelar pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK tahun 2022.

Pembukaan diklat itu dihadiri Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dan Kepala Badiklat Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (21/2/2022).

"Kita ingin penyelidik dan penyidik KPK benar-benar profesional, karena sesuai undang-undang, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya," ujar Alex dalam sebuah keterangan tertulis.

"Jadi calon penyelidik dan penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan," ucap dia.

Alex menyatakan, program itu pertama kali diadakan setelah undang-undang KPK yang baru disahkan. Sebelumnya, rekrutmen penyelidik KPK dilakukan melalui proses alih tugas, yaitu dengan assessment dan pelatihan.

Menurut dia, penyelidik dan penyidik KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Penyelidik KPK, ujar Alex, sudah harus bisa menemukan dua alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi, sebelum dimulainya ekspose untuk naik ke tahap penyidikan.

"Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya," terang dia.

Alex menjelaskan, praktik tersebut masih dipedomani hingga saat ini, meski KPK punya kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pasalnya, KPK ingin memberikan kepastian hukum. Di mana saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.

Menurut Alex, menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan proses bisnis. Sebab, kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap.

Sedangkan, kasus korupsi di daerah 90 persen terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Prinsip yang sama juga berlaku untuk kasus korupsi di bidang lainnya, seperti perbankan atau pasar saham.

Mengingat modus korupsi yang semakin canggih, KPK juga mendorong upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan menambah pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi. Menutur dia, upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara.

Dalam program pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK yang perdana itu, ada 42 peserta dengan latar belakang berbeda. Mereka terdiri dari 24 orang dari Polri, 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan 15 orang dari internal KPK.

Pendidikan akan berlangsung selama 1 bulan, dari 22 Februari 2022 hingga 22 Maret 2022.

Sementara itu, Wawan Wardiana menyampaikan, pendidikan dan pelatihan adalah bagian yang penting untuk memenuhi kompetensi pegawai KPK. Ia berharap, diklat bisa menjadi pedoman bagi pegawai KPK untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan untuk menjalani tugasnya kelak. Termasuk soal budaya dan etos kerja KPK.

"Meski KPK baru bergabung menjadi bagian aparatur sipil negara, tidak menyurutkan semangat pemberantasan korupsi," sebut Wawan.

Selama 1 bulan, para peserta akan menerima kurikulum yang terdiri dari orientasi, kode etik penyelidikan dan penyidikan, keahlian dan keterampilan, mata pelajaran khusus soal KPK dan penanganan korupsi, serta kewenangan Tipikor dan praktiknya.

Bahan diklat tersebut akan diajarkan oleh pemateri dari Kejagung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu ada pemateri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akademisi, dan pakar yang punya layar belakang relevan dengan program diklat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/22493521/gandeng-kejagung-kpk-gelar-pendidikan-calon-penyelidik-dan-penyidik

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke