Salin Artikel

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mengacu pada Instruksi Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan syarat baru dalam jual beli rumah atau tanah.

Mulai 1 Maret 2022, permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah rumah susun harus melampirkan syarat berupa kepemilikan kartu BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari seluruh kelas, baik kelas 1, 2, maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS (Kesehatan) ketika membeli tanah," kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Aturan baru ini pun seketika menuai kritik publik. Banyak warganet mempertanyakan korelasi jual beli properti dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Lantas, apa dasar pemberlakuan aturan baru ini?

Inpres Jokowi

Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, aturan itu dibuat dalam rangka optimalisasi manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres tersebut diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Jokowi memerintahkan para menteri, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, kemudian para gubernur, bupati, dan wali kota, agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian, pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan, "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Sementara, dikutip dari akun Twitter resmi kantor pertanahan Kota Surabaya, @KantahSurabaya1, disebutkan bahwa syarat kepemilikan kartu BPJS Kesehatan itu mengacu pada Surat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

"Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian cuitan tersebut.

Memaksa dan mengada-ada

Merespons kebijakan baru ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, aturan tersebut mengada-ada.

Terkesan bahwa pemerintah memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Trubus khawatir, BPJS Kesehatan nantinya juga akan dijadikan syarat untuk keperluan masyarakat lainnya seperti daftar sekolah atau kuliah.

Menurut dia, alasan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan tidak bisa diterima.

Alih-alih membuat aturan yang sifatnya memaksa, menurut Trubus, pemerintah seharusnya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya jika hendak menarik masyarakat untuk menjadi peserta.

"Kalau dia mendapatkan kepuasan, saya rasa akan tertarik, tidak perlu dipaksa pakai aturan, itu masyarakat akan dengan sendirinya membeli, artinya masyarakat itu akan terlibat ikut aktif di dalam peserta BPJS," kata dia.

Kritik juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim. Ia menilai, aturan baru yang dibuat pemerintah itu konyol dan irasional.

"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang," kata Luqman saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, tidak ada kaitannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus hak lainnya.

"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," kata Luqman.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/19/15442511/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-jual-beli-tanah-mengacu-pada-instruksi-jokowi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke