Salin Artikel

Penjabat Kepala Daerah dari ASN Dinilai Berisiko Abaikan Kekhususan Daerah Otsus/Istimewa

Menurut Djohermansyah, daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat memiliki ketentuan dan persoalan yang spesifik.

"Jika akan mengangkat penjabat kepala daerah dari ASN dalam waktu yang lama tentunya memiliki risiko, yakni bisa mengabaikan kekhususan di daerah-daerah otsus atau istimewa," kata Djohermansyah dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (18/2/2022).

Djohermansyah menyebutkan, Aceh misalnya, memiliki ketentuan bahwa syarat menjadi gubernur adalah bisa mengaji dan paling tidak diusung dari partai politik lokal.

Kemudian, di DKI Jakarta, ketentuan menjadi pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur yaitu harus mengantongi suara lima puluh persen plus satu.

"Berbeda lagi dengan DI Yogyakarta, di mana yang menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah sultan dan pakualam yang bertakhta. Artinya, gubernur dan wakil gubernur berasal dari keturunan kesultanan keraton," ujarnya.

Sementara itu, di Papua dan Papua Barat, gubernur dan wakil gubenur harus orang asli Papua (OAP). Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Majelis Rakyat Papua (MRP) akan menolak.

"Lebih-lebih lagi gejolak konflik di Papua belum reda," tuturnya.

Karena itu, menurut Djohermansyah, memperpanjang masa jabatan kepala daerah di daerah khusus bisa menjadi opsi.

Dia mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini bisa dilakukan melalui revisi undang-undang daerah khusus masing-masing.

"Di daerah dengan status otsus/istimewa perlu dilakukan revisi undang-undangnya untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala daerahnya," kata dia.

Djohermansyah mengungkapkan, beberapa alasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah ini, antara lain, karena mereka telah menguasai pengetahuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, berpengalaman menghadapi dinamika politik lokal, serta berpengalaman mengatasi Covid-19.

Sebanyak 271 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022-2023. Dari 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis sepanjang 2022-2023, sebanyak 27 di antaranya adalah gubernur.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/17170211/penjabat-kepala-daerah-dari-asn-dinilai-berisiko-abaikan-kekhususan-daerah

Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke