Pembangunan yang dikerjakan sebuah perusahaan konstruksi bernama MGK itu bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp 9.004.617.000.
"Berdasarkan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Perkara tersebut, ujar Ali, sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah yang menetapkan empat tersangka.
Ia mengatakan, penyidikan perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Ali menjelaskan, pengambilalihan perkara itu dilakukan karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu, sebagaimana ketentuan Pasal 10A Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona di Mapolda Sulawesi Tengah.
"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan 4 berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," papar Ali.
Ali menuturkan, setelah perkara ini diambil alih oleh KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan KPK selesai.
Ia menyampaikan bahwa dukungan, fasilitas, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan Penyidik Polda Sulawesi Tengah akan selalu terbuka.
Hal itu, ujar Ali, akan dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut itu ataupun penanganan perkara-perkara korupsi lainnya.
"Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan Ahli-Ahli terkait," papar Ali.
"KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/15005681/kpk-ambil-alih-kasus-pembangunan-kantor-dprd-morowali-utara-dari-polda