Salin Artikel

Soal Aturan Pencairan JHT, Partai Buruh Desak DPR Gunakan Hak Interpelasi

Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, pernyataan Puan yang mengkritik permenaker tersebut hanya akan dianggap sebagai kelatahan politik jika tak diikuti langkah konkrit.

"DPR tidak cukup bekerja dengan narasi, tetapi juga harus disertai aksi. Kalau ada kebijakan pemerintah yang dipandang melawan konstitusi, hal itu semestinya diproses lewat penggunaan hak interpelasi," kata Said dalam siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Ia mengingatkan, konstitusi telah mengatur bahwa DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait suatu kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Said, JHT jelas persoalan yang penting, strategis, dan berdampak luas karena selain menyangkut nasib ratusan juta buruh, ada dana kelolaan senilai Rp 372,5 triliun di situ.

"Nah, mengapa tidak hak konstitusional itu saja yang digunakan oleh Ibu Puan dalam menyoal Permenaker 2/2022? Sebagai Ketua DPR saya kira posisi beliau sangat strategis untuk menginisiasi penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan JHT," ujar Said.

Ia menambahkan, Puan semestinya paham bahwa bahwa fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah tidak cukup disampaikan lewat kritik.

"Sebab kritik itu domainnya rakyat, bukan levelnya wakil rakyat. Dalam skema demokrasi, tugas parlemen bukan mengkritisi, tetapi mengoreksi," kata Said.

Sebelumnya, Puan meminta pemerintah untuk meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena emberatkan para pekerja yang butuh mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, apalagi tak sedikit pekerja yang dirumahkan atau terpaksa keluar dari pekerjaannya dalam situasi pandemi Covid-19.

Politikus PDI-P itu menegaskan, JHT merupakan hak pekerja yang diperoleh dari pemotongan gaji para pekerja, bukan dana yang diberikan oleh pemerintah.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam siaran pers, Senin (14/2/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/20485761/soal-aturan-pencairan-jht-partai-buruh-desak-dpr-gunakan-hak-interpelasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke