Salin Artikel

Pemerintah-DPR Mulai Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Yasonna: Perlu Penggantian Produk Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Komisi III DPR memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) melalui rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (16/2/2022).

Yasonna mengatakan, RUU HAPer merupakan bagian dari usaha meningkatkan pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.

"Dalam hal ini, perlu dilakukannya penggantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai sekarang masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna saat menyampaikan penjelasan pemerintah, Rabu.

Ia menjelaskan, peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara perdata yang ada dan berlaku saat ini, tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda.

Menurut Yasonna, peraturan-peraturan tersebut juga tidak berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yakni Pancasila.

"Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang mampu memenuhi kebutuhan hukum nasional, termasuk sudah mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0," kata Yasonna.

Ia mengatakan, RUU HAPer diarahkan untuk mampu memberikan kepastian hukum keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menyelesaikan sengketa keperdataan.

Yasonna menyebutkan, perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan dengan cara yang efektif dan efisien.

Ia menegaskan, kemudahan berusaha atau ease of doing business tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.

"Ini Pak Ketua, sering menjadi catatan para investor, tentang kadang-kadang proses perkara yang sangat lambat sehingga kepastian hukum menjadi terhambat, terlambat," kata dia.

Oleh karena itu, RUU HAPer yang diusulkan pemerintah mencakup sejumlah penambahan dan penguatan norma antara lain mengenai pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi.

Kemudian, penguatan batas waktu pengiriman perkara peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), reformulasi pemeriksaan perkara dengan cara singkat, pemeriksaan acara pemeriksaan perkara dengan cara cepat, serta reformulasi jenis putusan.

Merespons penjelasan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi III DPR setuju untuk dibahas dengan membentuk Panitia Kerja (panja) RUU HAPer.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku ketua Panja HAPer menyampaikan, ada 1.322 daftar inventarisasi masalah RUU HAPer yang akan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/14175821/pemerintah-dpr-mulai-bahas-ruu-hukum-acara-perdata-yasonna-perlu-penggantian

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke