Salin Artikel

Dua Terdakwa "Unlawful Killing" Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada 4 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip dari Antara, hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan alasan penundaan sidang karena kedua terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan terinfeksi Covid-19.

Menurut rencana, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun karena kondisi kedua terdakwa maka diputuskan sidang akan digelar secara daring atau online pada Selasa (22/2/2022) pekan depan.

“Persidangan hari ini kita cukupkan. Persidangan kami tunda dan kami buka kembali minggu depan sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” sebut Arif sebelum menutup persidangan.

Diketahui sidang hari ini sebenarnya telah digelar secara daring dengan hanya menghadirkan majelis hakim bersama satu orang dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum.

Sedangkan terdakwa, anggota kuasa hukum maupun JPU yang lain mengikuti sidang secara daring.

Ketika sidang dimulai, hakim menanyakan keberadaan Yusmin dan Fikri karena tak menunjukan diri dalam layar.

Kuasa hukum kemudian menjelaskan bahwa keduanya dinyatakan positif Covid-19 dan disarankan untuk menjalani isolasi mandiri.

“Secara hukum sidang tidak boleh dilanjutkan kepada terdakwa yang sakit,” ucap kuasa hukum.

Kemudian majelis hakim meminta pendapat JPU terkait kondisi ini. JPU lantas menyerahkan keputusan pada majelis hakim.

Kemudian majelis hakim sepakat untuk menunda persidangan.

Arif menjelaskan beberapa waktu kedepan persidangan akan terus digelar secara virtual.

Hal itu sesuai keputusan Ketua PN Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tujuannya untuk menahan laju penyebaran Covid-19 varian Omicron. Apalagi saat ini banyak pegawai PN Jakarta Selatan yang terinfeksi Covid-19.

Diketahui Fikri dan Yusmin diduga melakukan pembunuhan tanpa proses hukum pada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020.

Jaksa menyebut keduanya telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas karena tidak memborgol keempat laskar tersebut ketika hendak membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

Tindakan itu diduga memicu terjadinya upaya perebutan senjata dari keempat laskar pada kedua terdakwa yang berakhir dengan terjadinya penembakan.

Keduanya lantas didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/13585231/dua-terdakwa-unlawful-killing-terpapar-covid-19-sidang-tuntutan-ditunda

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke