JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran, rumah makan, serta kafe skala kecil dan besar pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali dapat beroperasi melayani pengunjung makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dan dua orang per meja.
Syaratnya, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, restoran, rumah makan, dan kafe bisa menerima makan dibawa pulang (take away/delivery).
Ketentuan ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Februari 2022.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 11/2022 itu, restoran, rumah makan, dan kafe bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara itu, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer. Aturan teknis akan diatur oleh pemerintah daerah.
Dalam Inmendagri yang sama, kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 2 juga bisa dilakukan dengan menerima pengunjung 75 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, baik untuk layanan makan di tempat maupun dibawa pulang.
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 1 dapat menerima pengunjung 100 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat, baik untuk layanan makan di tempat maupun dibawa pulang.
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang bisa beroperasi selama 24 jam.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/09121131/ppkm-level-3-luar-jawa-bali-restoran-kafe-buka-sampai-pukul-2100-kapasitas