Salin Artikel

Luhut: Aturan PPKM Level 3 Disesuaikan, Kapasitas WFO dan Kegiatan di Tempat Umum Boleh sampai 50 Persen

Karena itu, dalam perpanjangan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) sepekan mendatang telah diputuskan adanya penyesuaian dalam sejumlah aturan pembatasan aktivitas masyarakat.

"Pemerintah masih melihat untuk tidak menginjak rem untuk kegiatan ekonomi," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring pada Senin (14/2/2022).

"Sehingga, pada periode PPKM pekan ini batas maksimum work from home (WFO) PPKM Level 3 yang tadinya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," ungkapnya.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan di fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan lain-lain.

Menurut Luhut, detail aturan penyesuaian PPKM Level 3 ini akan diatur secara lebih terperinci pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

"Sehingga, pedagang pinggir jalan, pedagang gorengan, tukang bakso, pekerja seni seperti wayang dan aktor drama dapat melakukan aktivitas dan tak perlu khawatir dirumahkan," tambah Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/15513021/luhut-aturan-ppkm-level-3-disesuaikan-kapasitas-wfo-dan-kegiatan-di-tempat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke