Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari ini, Akankah Diperpanjang Lagi?

Itu berdasarkan jangka waktu perpanjangan yang ditetapkan sebelumnya, yakni 8-14 Februari 2022.

Sebelumnya, perpanjangan ini ditegaskan melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada 7 Januari 2022.

Pada perpanjangan tersebut dijelaskan ada 30 daerah berstatus PPKM Level 1, 57 daerah berstatus PPKM Level 2 dan 41 daerah berstatus PPKM Level 3.

Adapun dalam keterangan tertulisnya pada 8 Februari 2022 lalu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA menjelaskan, peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron.

Melainkan juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) RS.

Sementara itu, kasus harian Covid-19 masih terus bertambah dalam jumlah signifikan.

Pemerintah melaporkan penambahan 44.526 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir pada Minggu (13/2/2022). Penambahan kasus baru itu tersebar di 34 provinsi.

Maka, hingga Minggu total kasus Covid-19 di Tanah Air berjumlah 4.807.778.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penambahan tertinggi ada di DKI Jakarta sebanyak 10.172 kasus.

Kemudian, disusul Jawa Barat dengan 10.050 kasus dan Banten dengan 5.592 kasus.

Sementara itu, secara kumulatif, kasus sembuh dari Covid-19 bertambah 26.916, sehingga totalnya menjadi 4.309.763 kasus.

Kemudian, ada penambahan 111 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 145.176 jiwa.

Keputusan perpanjangan PPKM belum diputuskan. Pada Senin siang, Presiden Joko Widodo  akan memimpin rapat terbatas (ratas) evaluasi atas pelaksanaan PPKM pekan 8-14 Februari 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/06592821/ppkm-jawa-bali-berakhir-hari-ini-akankah-diperpanjang-lagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke