Salin Artikel

3 Komponen Bela Negara

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia wajib ikut dalam upaya bela negara. Bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai ancaman.

Membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Pernyataan tersebut sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu dalam Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Ada tiga komponen yang terlibat dalam upaya bela negara. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Berikut uraian mengenai komponen tersebut.

Komponen Utama

Komponen utama dalam bela negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Setiap prajurit TNI secara sukarela atau wajib ikut dalam bela negara sebagai pengabdian untuk profesinya. Tentara harus selalu siap untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Komponen Cadangan

Komponen Cadangan dalam bela negara adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi demi memperkuat Komponen Utama.

Komponen ini merupakan pengabdian yang bersifat sukarela.

Setiap warga negara berhak mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan. Para calon Komponen Cadangan yang dinyatakan memenuhi syarat wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Komponen Cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Komponen Pendukung

Komponen Pendukung dalam bela negara adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

Warga negara berhak mendaftar sebagai calon anggota Komponen Pendukung secara sukarela.

Komponen Pendukung terdiri atas anggota Polri, warga terlatih, tenaga ahli, dan warga lain unsur Warga Negara, yaitu sarana dan prasarana.

Komponen Pendukung akan mendapatkan pembinaan dari Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masing-masing. Pembinaan ini berupa sosialisasi, bimbingan teknis dan simulasi.

Referensi:

  • UUD Negara Republik Indonesia 1945
  • UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara diakses melalui https://www.kemhan.go.id/pothan/wp-content/uploads/2020/03/Salinan-UU-Nomor-23-Tahun-2019.pdf
  • Kartono dan Susi Dyah Fatmawati. 2019. Partisipasi Bela Negara. Semarang: Alprin.
 

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/13/02000081/3-komponen-bela-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke