Adapun Indra Kenz merupakan salah satu afiliator aplikasi Binomo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
"Pasti kami akan periksa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Whisnu masih belum memberi tanggal pasti terkait pemeriksaan Indra. Pihaknya akan memeriksa saksi ahli terlebih dahulu.
"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," ucapnya.
Diketahui saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Polisi memperkirakan kerugian sementara dari 8 korban berjumlah Rp 3,8 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 8 korban, polisi mengatakan aplikasi atau website Binomo pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban.
Kemudian, dalam akun media sosial Indra Kenz dan kawan-kawan juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.
Para afiliator juga disebutkan mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia melalui media sosialnya.
Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dan terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.
“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/16232371/bareskrim-polri-akan-periksa-indra-kenz-terkait-dugaan-penipuan-binomo
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.