Salin Artikel

Teori Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

KOMPAS.com - Seorang filsuf asal Perancis, Baron de Montesquieu, mengemukakan gagasannya tentang pembagian kekuasaan negara yang disebut Trias Politica.

Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja.

Pembagian kekuasaan bertujuan menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau satu lembaga saja. Kekuasaan yang berpusat pada satu tangan maka akan menjadikan pemerintah otoriter.

Montesquieu membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang melaksanakan atau menjalankan undang-undang.

Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya.

Kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.

Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Lembaga eksekutif di Indonesia diduduki jabatan politis yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri.

Selain jabatan politis, lembaga eksekutif juga terdiri atas aparat birokrasi pemerintahan yang membantu mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden.

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang bertugas membuat peraturan dan undang-undang. lembaga legislatif dibuat untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden.

Kekuasaan legislatif adalah wakil dari rakyat, yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Kekuasaan legislatif memiliki hak untuk meminta keterangan terkait kebijakan kepada lembaga lain.

Selain hak meminta keterangan, kekuasaan legislatif juga memiliki hak mosi tidak percaya. Hak ini berpotensi untuk menjatuhkan kekuasaan eksekutif.

Pelaksana fungsi kekuasaan legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.

Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh dua lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA.

Selain itu, terdapat Komisi Yudisial atau KY yang memiliki kewenangan mengusulkan calon hakim agung, tetapi kedudukan KY adalah sebagai lembaga pelengkap karena KY bersifat mandiri atau lembaga independen.

Referensi

  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajagrafindo Persada
  • Tjahjadi, Simon Petrus L. 2004. Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/01000031/teori-pembagian-kekuasaan-menurut-montesquieu

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke