Salin Artikel

PT Adonara Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Ditutup 1 Tahun Terkait Kasus Lahan Munjul

Tuntutan itu disampaikan jaksa terkait dugaan korupsi lahan Munjul yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

“Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melajukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” sebut jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda senilai Rp 200 juta,” sambung jaksa

Pada perkara ini PT Adonara sebagai pihak swasta menawarkan lahan Munjul, Jakarta Timur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). 

Pembelian itu diperuntukan untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah. 

Jaksa menilai ada kerugian negara karena PPSJ tetap melunasi lahan itu meski statusnya bermasalah.

Permasalahan lahan itu, pertama, mayoritas berada di zona hijau yang artinya tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan.

Kedua, lahan Munjul belum dimiliki oleh PT Adonara saat dilakukan perjanjian jual beli dengan PPSJ.

“Menghukum pula PT Adonara Properindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama 1 tahun,” imbuh jaksa.

Diketahui PT Adonara dikenalan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pada perkara ini jaksa juga menuntut empat terdakwa lain yaitu mantan Dirut PPSJ Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.

Yoory dituntut pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan penjara, Tommy dan Rudy 7 tahun dan Anja dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/23063661/pt-adonara-dituntut-denda-rp-200-juta-dan-ditutup-1-tahun-terkait-kasus

Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke