Salin Artikel

Aturan Isoman Omicron Berapa Hari dan Syaratnya

Per tanggal 9 Februari 2022, tercatat penambahan 46.843 kasus baru. Dengan data tersebut, Indonesia kini memiliki 265.824 kasus aktif Covid-19.

Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali mengimbau agar pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak menunjukkan gejala atau yang bergejala ringan untuk melakukan isoman di rumah saja.

Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku, Kamis (10/2/2022).

Namun perlu diingat, pasien Covid-19 tanpa gejala atau yang bergejala ringan harus memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal.

Berikut ketentuannya:

Syarat klinis

  • Harus berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah

Syarat tempat tinggal

Lantas isoman Omicron berapa hari?

Berdasarkan surat edaran menteri kesehatan terbaru, ada dua kategori isoman bagi pasien Omicron.

Rinciannya adalah:

Isoman pasien tanpa gejala: dilakukan selama 10 hari, dihitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Isoman pasien gejala ringan

  • Isoman dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala
  • Ditambah setidaknya 3 hari dalam kondisi bebas gejala demam dan gangguan pernapasan
  • Jika masih terdapat gejala setelah 10 hari, isoman tetap dilanjutkan sampai gejala menghilang dan ditambah 3 hari lagi

Kemenkes menjelaskan, pasien bisa melakukan pemeriksaan Nucleid Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan hari ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam apabila sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman.

Jika pasien sudah dinyatakan negatif setelah dua kali tes berturut-turut, maka masa isoman dinyatakan telah selesai.


Cara akses Telemedisin untuk dapat obat gratis

Untuk membantu pasien Covid-19 yang melakukan isoman, Pemerintah telah menyediakan layanan konsultasi kesehatan atau telemedisin. Lewat layanan ini, masyarakat yang melakukan isoman bisa medapat obat maupun vitamin gratis.

Layanan telemedisin dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.

Agar bisa mendapatkan layanan telemedisin, pasien Covid-19 harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Jika hasilnya positif, pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes RI secara otomatis. Tentunya pesan baru akan didapat pasien apabila laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 telah melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes atau NAR.

Namun, apabila pasien tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Pasien Covid-19 yang melakukan isoman, khususnya yang berada di Jabodetabek, bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu layanan telemedisin yang tersedia apabila telah mendapatkan pemberitahuan melalui WhatsApp.

Caranya, dengan menekan link yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Saat ini, Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedisin yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo.

Kemudian ada Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

Setelah berkonsultasi, pasien akan mendapatkan resep digital dari dokter sesuai kondisi pasien. Resep dapat ditebus melalui laman https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Untuk dapat berkonsultasi dan mendapatkan paket obat gratis, pasien harus memasukkan koder voucher yang didapat. Paket obat akan dikirimkan dari apotek terdekat lewat jasa pengiriman SiCepat ke alamat pasien, tanpa dipungut biaya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/13595741/aturan-isoman-omicron-berapa-hari-dan-syaratnya

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke