JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 selama 7 hari, yakni 8-14 Februari 2022.
Di sejumlah daerah, termasuk Jabodetabek, diterapkan PPKM level 3.
"Bahwa aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).
Detail mengenai PPKM level 3 diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022.
Dalam Inmendagri disebutkan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental) beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Sementara, syarat perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) mengacu pada peraturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nasional.
Adapun menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, syarat perjalanan domestik tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
"Untuk perjalanan domestik terkait syarat perjalanan kami merujuk pada SE Satgas dan sampai saat ini masih tetap merujuk pada SE No. 22/2021. Tidak ada perubahan," kata Adita, Selasa (8/2/2022).
Lantas, bagaimana bunyi aturan perjalanan darat, laut, dan udara mengacu aturan tersebut?
Transportasi darat dan laut
Mengacu pada SE Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib membawa dokumen:
1. Kartu vaksin minimal dosis pertama;
2. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan pula untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Transportasi udara
Masih mengacu pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa ketika naik pesawat terbang, yakni:
Dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Jawa-Bali:
1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan jarak jauh antarkabupaten/kota di daerah luar wilayah Jawa-Bali:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun ayarat-syarat perjalanan tersebut dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/19244541/aturan-perjalanan-darat-laut-dan-udara-selama-ppkm-level-3-jabodetabek-bali