KOMPAS.com - Korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan orang lain untuk kepentingan pribadi.
Jenis tindakan yang termasuk kategori korupsi diperluas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mencantumkan 29 perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi, baik yang melibatkan maupun tidak melibatkan pejabat publik.
Salah satu jenis korupsi yang banyak melibatkan pejabat publik di Indonesia adalah korupsi suportif.
Korupsi Suportif
Korupsi suportif adalah korupsi yang dilakukan secara berkelompok dengan tujuan perlindungan atau penguatan tindak korupsi yang dilakukan secara kolektif.
Korupsi suportif lebih sulit diuangkap karena pelakunya tidak sendiri sehingga merekapun lebih mudah menutupi tindak korupsinya.
Korupsi suportif atau sering disebut korupsi dukungan mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk mempertahankan keberadaan tindak korupsi lain.
Pelaku bertujuan melakukan perlindungan atau penguatan korupsi yang menjadi persekutuan kekuasaan bahkan kekerasan.
Contoh Korupsi Suportif
Contoh korupsi Suportif adalah seseorang yang melakukan tindak korupsi, lalu mengajak teman-teman satu divisi untuk melakukan korupsi secara bersama-sama untuk menutupi tindakan korupsi sebelumnya.
Tindak korupsi secara kolektif seperti ini dianggap lebih aman dan efektif.
Di Indonesia, salah satu contoh tindak korupsi suportif adalah kasus korupsi pengadaan alat ujian simulator surat izin mengemudi (SIM).
Selain Djoko Susilo, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK. Salah satunya adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Didik Purnomo.
Kasus korupsi ini juga melibatkan beberapa rekan lain yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang dan dilakukan secara kolektif.
Tersangka Djoko Susilo dihukum 18 tahun masa tahanan oleh Mahkamah Agung.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/06/00000051/korupsi-suportif-dan-contohnya