Salin Artikel

Mengenal Tingkat Status Gunung Api: Normal, Waspada, Siaga, dan Awas

JAKARTA, KOMPAS.com - Gunung Anak Krakatau di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mengalami erupsi pada Jumat (4/2/2022).

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat, dalam sehari erupsi terjadi sebanyak sembilan kali yakni pada pukul 09.43, 10.25, 10.28, 12.46, 13.00, 13.31, 13.41, 14.46, dan 17.07 WIB.

Tinggi kolom abu teramati berkisar antara 800-1.000 meter di atas puncak dengan warna kelabu dan intensitas tebal.

Saat ini, status Gunung Anak Krakatau berada di level II atau waspada.

"Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam radius 2 kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau," kata Subkoordinator Mitigasi Gunung Api Wilayah Timur PVMBG Devy Kamil Syahbana kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Lantas, apa arti status waspada? Bagaimana dengan status level lainnya?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut penjelasan terkait tingkat aktivitas gunung api:

Level I (Normal)

Tingkat terendah aktivitas gunung api. Hasil pengamatan visual dan instrumental gunung cenderung fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan.

Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu).

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari;
  • KRB II: Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari;
  • KRB III: Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat.

Level II (Waspada)

Hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas gunung berapi, dapat terjadi erupsi.

Ancaman bahaya berada di sekitar kawah gunung.

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan;
  • KRB II: Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya;
  • KRB III: Masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.

Level III (Siaga)

Hasil pengamatan visual dan instrumental memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi.

Ancaman bahaya erupsi bisa meluas, tapi tidak mengancam pemukiman penduduk.

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat meingkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak;
  • KRB II: Masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah;
  • KRB III: Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi.

Level 4 (Awas)

Tingkat tertinggi aktivitas gunung api. Hasil pengamatan visual dan instrumental teramati mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi.

Ancaman bahaya erupsi bisa meluas dan mengancam pemukiman penduduk.

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat;
  • KRB II: Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat;
  • KRB III: Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/05/11070121/mengenal-tingkat-status-gunung-api-normal-waspada-siaga-dan-awas

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke