Majelis hakim menilai Dadan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak bersama mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno.
“Mengadili terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” sebut hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Antara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sambungnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp 300 juta sibsidair 2 bulan kurungan padanya.
Vonis penjara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun putusan denda lebih rendah.
Sebelumnya jaksa meminta agar Dadan dijatuhi denda senilai Rp 350 juta.
Dalam perkara ini majelis hakim juga menyatakan Dadan menikmati uang hasil suap. Maka ia dijatuhi pidana pengganti untuk mengembalikan uang tersebut pada negara.
"Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura,” papar hakim.
Jika dihitung maka pidana pengganti yang mesti dibayar oleh Dadan senilai Rp 14,573 miliar.
Dalam perkara ini Dadan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ia disebut terbukti menerima suap untuk merekayasa nilai pajak dari tiga pihak yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Jhonlin Baratama (JB), serta PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Suap itu diterima bersama Angin dan tim pemeriksa pajak yang berisi Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Pola yang digunakan adalah Dadan dan Angin mendapat bagian 50 persen dari semua commitment fee yang diberikan. Separuhnya kemudian dibagi rata oleh para tim pemeriksa pajak. Atas putusan itu Dadan, Angin dan jaksa memutuskan untuk pikir-pikir.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/19220121/terbukti-terima-suap-eks-pejabat-ditjen-pajak-dadan-ramdani-divonis-6-tahun