Salin Artikel

Pengamat Sebut Perlu Ada Diskusi Mendalam Terkait Perjanjian FIR Indonesia-Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI) Chappy Hakim mengatakan perlu ada diskusi publik membahas perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau realignment Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura.

Menurutnya, diskusi publik antara berbagai pemangku kepentingan terkait perjanjian kerja sama dengan Singapura adalah hal yang konstruktif bagi Indonesia.

"Tidak saja hal ini sesuai dengan demokrasi, tetapi juga agar kepentingan nasional tetap terjaga," kata Chappy dalam diskusi daring "Kupas Tuntas FIR Singapura" yang diadakan PSAPI, Jakarta Defence Studies (JDS) dan Indonesia Center for Air and Space Law (ICASL) Universitas Padjajaran, Kamis (3/2/2022).

Chappy mengatakan, polemik yang muncul usai perjanjian Indonesia-Singapura 25 Januari lalu penyebabnya adalah belum ada penjelasan yang komprehensif dan transparansi dari pemerintah.

Awalnya, penjelasan Presiden Joko Widodo bahwa FIR Jakarta sudah mencakup seluruh kedaulatan RI.

Penjelasan ini kemudian berkembang pada isu didelegasikan kembali 37.000 feet.

"Ini masih berproses, tapi kita perlu berpadu meredam polemik liar dengan cara elegan, kita selesaikan dengan otak, bukan dengan otot," kata Chappy.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, adanya masukan dari publik bisa menjadi alat diplomasi Indonesia menghadapi Singapura.

Akan tetapi, proses yang terburu-buru terutama dari pihak Indonesia bisa berakibat buruk secara jangka panjang.

Ia menegaskan, pengelolaan FIR ini memang terkait kepercayaan.

Ia menggarisbawahi biasanya perjanjian FIR ditinjau tiap 5 tahun, akan tetapi sekarang justru menjadi 25 tahun.

"Ada Permenhub Nomor 55 Tahun 2016, ini ada program kerja pengambilalihan navigasi penerbangan sejak 2016, ini 2019 impelementasi penuh. Apakah dokumen ini digunakan tim negoisator oleh tim dengan Singapura," kata Hikmahanto.

Sebagai informasi, pelayanan navigasi penerbangan di Kepulauan Riau termasuk Natuna selama ini bukan menjadi tanggung jawab Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura sejak 1946.

Dengan adanya kendali navigasi itu membuat pesawat Indonesia yang terbang di wilayah Kepulauan Riau harus lebih dulu meminta izin kepada otoritas Singapura, sekalipun terbang di wilayah negara sendiri.

Namun, Indonesia kini mengklaim telah berhasil mengambil alih FIR.

Penandatanganan dilakukan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/11332461/pengamat-sebut-perlu-ada-diskusi-mendalam-terkait-perjanjian-fir-indonesia

Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke