Salin Artikel

Desentralisasi: Asas, Tujuan, dan Penerapannya

KOMPAS.com - Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi selanjutnya diklasifikasikan menjadi empat hal, yaitu:

  1. Desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan.
  2. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan.
  3. desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, perencanaan, pemberian kekuasaan dan wewenang.
  4. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.

Pendelegasian wewenang dalam desentralisasi berlangsung antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga-lembaga otonom di daerah.

Desentralisasi memberikan ruang terhadap penyerahan wewenang atau urusan dari pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah tingkat bawahnya.

Tujuan Desentralisasi

Tujuan desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan dan menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan di daerah.

Salah satu fokus desentralisasi adalah pembangunan-pembangunan daerah tertinggal. Tujuan desentralisasi yaitu:

Wujud Demokrasi Pemerintahan Daerah.

Desentralisasi menjadi salah satu peruwjudan dari demokrasi negara, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Dengan pemberlakuan desentralisasi, diharapkan akan membuka peluang dan wadah yang semakin luas bagi partisipasi masyarakat.

Merealisasikan Potensi dan Kesetaraan Daerah

Salah satu dampak negatif terpusatnya pemerintahan adalah pemusatan keuangan. Desentralisasi memungkinkan pelimpahan pengelolaan keuangan sehingga memperkecil peluang eksploitasi keuangan.

Oleh karena itu, desentralisasi menjadi salah satu upaya menyetarakan daerah.

Memaksimalkan Kondisi Sosial Ekonomi Daerah

Desentralisasi akan memperbaiki sosial dan ekonomi masyarakat di daerah sesuai dengan kebutuhan perbaikan dalam bidang sosial maupun ekonomi masyarakatnya.

Desentralisasi diharapkan akan menjadikan program pemerintah lebih tepat sasaran.

Penerapan Desentralisasi

Asas desentralisasi meningkatkan kapasitas pemerintah daerah bersama sektor swasta, dan keterlibatan organisasi masyarakat.

Desentralisasi membuka ruang lebih luas kepada partisipasi masyarakat sipil untuk lebih kreatif dan inovatif dalam merespon kebutuhan publik.

Salah satu wujud implementasi desentralisasi adalah pengelolaan sistem manajemen perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Sebelum penerapan desentralisasi, setiap perairan dan sumber dayanya dimiliki dan diatur sepenuhnya oleh negara. Seluruh keuntungan dan pendapatan dikelola oleh negara atau dalam hal ini pemerintah pusat.

Setelah desentralisasi, melalui Perda No. 15 tahun 2011, Pemerintah Provinsi NTB menjadi penanggung jawab perikanan setempat.

Pemerintah Provinsi NTB merancang aturan manajemen dan praktik pengelolaan sektor perikanan berdasarkan kearifan, kebutuhan lokal, dan pengetahuan adat demi keberlanjutan produk perikanan daerahnya.

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 & Amandemennya. Jakarta : PT Grasindo
  • Andi Gadjong, Agussalim. 2007. Pemerintahan Daerah : Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
  • Prianto, Budhy. 2021. Desentralisasi Penyediaan Pelayanan Kesehatan. Malang: Media Nusa Creative

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/01000081/desentralisasi--asas-tujuan-dan-penerapannya

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke