Salin Artikel

LPSK Belum Bisa Intervensi Beri Perlindungan Korban dan Saksi Kerangkeng Bupati Langkat

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa melakukan intervensi berupa perlindungan saksi dan korban dari kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, hal tersebut dikarenakan pihak berwajib belum memberikan status yang jelas mengenai kasus tersebut.

Pihaknya pun mendorong agar Polda Sumatera Utara sebagai pihak yang menangani kasus segera melakukan tindakan dan memutuskan apakah kasus penjara milik bupati nonaktif Langkat tersebut termasuk dalam kategori pidana.

"LPSK saat ini belum bisa beri intervensi untuk memberi layanan perlindungan ke saksi dan korban. Oleh karena itu kami mendorong pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana atau bukan," kata Hasto dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (31/1/2022).

Adapun berdasarkan hasil investigasi LPSK, terdapat tiga temuan dugaan pidana terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Pertama, terkait dengan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang.

Tindak pidana tersebut pun dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.

"Sehingga oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut. Dan ini bisa disebut penyekapan," jelas Hasto.

Ia juga mengatakan, terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini berkaitan dengan dugaan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di perkebunanan sawit.

"Atau perusahaan yang dimiliki terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan," jelas Hasto.

Terakhir yakni terkait dengan praktik rehabilitasi ilegal. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dan kita lihat bahwa memang kenyataan melalui televisi itu fasilitas yang ada di dalam kerangkeng atau di dalam penjara ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara atau sebagai pusat rehabilitasi," ujar Hasto.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/06300041/lpsk-belum-bisa-intervensi-beri-perlindungan-korban-dan-saksi-kerangkeng

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke