Salin Artikel

SBY dan Digantinya Istilah "China" Jadi "Tionghoa"...

JAKARTA, KOMPAS.com - Etnis Tionghoa merayakan tahun baru Imlek 2573 pada Selasa (1/2/2022).

Perlu diingat bahwa penggunaan istilah "Tionghoa" di Indonesia tak bisa lepas dari peran Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Persisnya Maret 2014, SBY mengganti istilah "China" dengan "Tionghoa".

Langkah itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967. Keppres itu ditetapkan pada 12 Maret 2014.

"Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28 Juni 1967," bunyi petikan Keppres.

"Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas Tionghoa dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok," lanjutan Keppres.

Dalam Keppres itu dikatakan bahwa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967 yang pada pokoknya mengganti penggunaan istilah "Tionghoa/Tiongkok" dengan istilah "Tjina" dinilai telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam relasi sosial yang dialami warga Indonesia keturunan Tionghoa.

Sementara, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seseorang, kelompok, komunitas, dan atau ras tertentu pada dasarnya melanggar nilai prinsip perlindungan HAM, sehingga bertentangan dengan UUD 1945, Undang-undang tentang HAM, dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Alasan lain Keppres ini diterbitkan adalah juga ketika UUD 1945 ditetapkan, para perumus UUD tidak menggunakan sebutan "Cina", melainkan menggunakan frasa "peranakan Tionghoa".

Istilah ini merujuk pada orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara jika kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI.

Sejarah panjang

Langkah yang ditempuh SBY itu menjadi bagian dari perjalanan panjang sejarah etnis Tionghoa di Indonesia.

Dikutip dari buku Nusa Jawa: Silang Budaya-Warisan Kerajaan-Kerajaan Konsentris (2005) karya Denys Lombard, masyarakat China mulai migrasi ke Indonesia sejak permulaan masehi. Perayaan Imlek mulai dilakukan sejak saat itu.

Pada era Orde Lama, Imlek tidak bisa lepas dari dinamuka politik Tanah Air. Saat itu, Presiden Soekarno membangun persahabatan dengan pemerintah China, sehingga perayaan Imlek diberi tempat.

Soekarno juga menerbitkan Ketetapan Pemerintah tentang Hari Raya Umat Beragama Nomor 2/OEM Tahun 1946.

Pada butir Pasal 4 disebutkan, Tahun Baru Imlek, Ceng Beng (berziarah dan membersihkan makam leluhur) dan hari lahir serta wafatnya Khonghucu ditetapkan sebagai hari libur.

Berlanjut ke era Orde Baru, etnis Tionghoa mengalami kekangan dari pemerintah. Kala itu, Presiden Soeharto mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tiongkok.

Inpres tersebut menetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tiongkok hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Dengan Inpres itu, seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tinghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya dilarang dirayakan secara terbuka. Bahkan, tarian Barongsai dan Liong dilarang dipertunjukkan pada publik.

Pada masa kepemimpinan Soeharto itulah Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 diterbitkan, bersamaan dengan Keputusan Menteri Predagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978 yang isinya menganjurkan WNI keturunan yang masih menggunakan tiga nama untuk mengganti dengan nama Indonesia sebagai upaya asimilasi.

Bahkan, etnis Tionghoa dianjurkan menikah dengan penduduk setempat, menanggalkan bahasa, agama, kepercayaan, dan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari.

Pembatasan terhadap etnis Tionghoa baru berakhir di masa Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Kala itu, ia membuka kebebasan beragama bagi masyarakat Tionghoa.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 19/2001 pada tanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).

Kebijakan Gus Dur kemudian disempurnakan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Dia mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek sebagai hari Libur Nasional.

Terakhir, pada tahun 2014 Presiden SBY menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 yang mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 yang sebelumnya diterbitkan oleh Presiden Soeharto.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/05500071/sby-dan-digantinya-istilah-china-jadi-tionghoa--

Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke